Serangkaian aturan pembatasan kali ini juga mengalami sejumlah perubahan. Pemerintah fokus mengendalikan penularan virus corona di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
PPKM micro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat desa dan kelurahan.
Posko tingkat desa/kelurahan itu nantinya memiliki empat fungsi untuk pengendalian Covid-19, yakni fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan di tingkat Desa dan Kelurahan.
#SambirotoSehat
#LawanCovid19