Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari para pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi semua kegiatan dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program rencana-rencana yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDes berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.