Menurut Bupati, KPM diperuntukan bagi petani, baik pemilik atau penggarap, yang sudah tergabung dalam kelompok tani yang ada di Bojonegoro. Banyak sekali manfaat yang akan didapat dengan kartu tersebut. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, jadi untuk pendataannya harus dilakukan secara akuntabel sehingga pendistribusiannya bisa tepat sasaran.
Tutur Bupati "Saya berharap program KPM ini dapat mengobati luka petani saat menghadapi gagal panen, untuk itu pemerintah dan masyarakat dapat berkolaborasi dengan baik untuk mensukseskan program ini.”
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPM :
a). Tergabung dalam kelompok tani;
b). Memiliki lahan kurang dari 2 hektare;
c). Fotokopi Kartu Keluarga;
d). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil;
e). Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB.