ALUR PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN
BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KABUPATEN BOJONEGORO
Sesuai Perbup No. 49 Tahun 2018 dan Perbup No. 14 Tahun 2019
- Ahli waris mengajukan permohonan kepada Bupati Bojonegoro cq. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat, dengan dilampiri berkas antara lain :
-
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kel dan / akta kematian dari Disdukcapil Bojonegoro;
- Surat Keterangan Ahli Waris;
- Surat Keterangan Tidak Mampu Ahli Waris;
- Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (warga yang meninggal);
- Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (Ahli Waris).;
- Foto tampak depan rumah ahli waris.
- Bagian Kesra melakukan verifikasi berkas untuk kemudian mengajukan persetujuan kepada Bupati
-
- Mengajukan pencairan kepada BPKAD,
- Ahli waris akan mendapatkan informasi lewat Pemdes setempat dana atau via telp.
- Jika permohonan di ACC, Ahli Waris membuka Rekening Bank Jatim Jika belum punya,
- Pendistribusian kepada penerima / Ahli Waris melalui Rekening Bank Jatim
- Ahli waris menandatangani Berita Acara Serah Terima Santunan Kematian ahli waris datang dengan membawa Foto copy KTP, Akta kematian dan 2 (dua) buah materai 6.000,-