Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Tiga OPD Bojonegoro Lulus Seleksi Administrasi Zona Integritas

18 Juli 2022 03:14:11  Admin Desa  13 Kali Dibaca  Berita Kabupaten

Bojonegoro - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dinyatakan lulus hasil seleksi administrasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Capaian ini diumumkan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Tiga OPD Pemkab Bojonegoro tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Pengumuman putusan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia Nomor B/09/PW.03/2022 tentang hasil seleksi administrasi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)/wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). 

Hasil seleksi administrasi merujuk pada syarat pengusulan dan syarat penetapan Zona Integritas sebagai mana tercantum pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Hasil seleksi administrasi ZI dibagi menjadi tiga (3) kategori, yaitu lulus, lulus dengan catatan, dan tidak lulus. Ketiga OPD di wilayah Kabupaten Bojonegoro dinyatakan lulus.

“Alhamdulillah lolos seleksi administrasi,” ujar Irban Pengawas RB dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi, Senin (18/7/2022).

Rahmat menjelaskan, tahap berikutnya dilakukan pendalaman anti korupsi pada OPD dan pendalaman pelaksanaan tugas utama. Selanjutnya tes publik atas pelayanan yang diberikan melalui kuesioner kepuasan masyarakat dan persepsi anti korupsi. 

“Jika masih lulus lanjut tes wawancara dan pengamatan langsung. Jika masih lulus, terakhir final verifikasi lapangan. Ini juga dicocokkan dengan inovasi yang dibangun. Apakah sudah memenuhi kebutuhan lembaga dan kebutuhan publik,” jelasnya.

Pihak Inspektorat menegaskan agar OPD harus benar-benar meniadakan unsur korupsi. Seperti gratifikasi, suap, benturan kepentingan dan unsur korupsi, kolusi dan nepotisme di wilayah kerja OPD. Dalam Zona Integritas, tak kalah penting harus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. 

“Semua inovasi yang dibangun harus berfungsi dengan baik untuk mendukung pelayanan. Di sisi lain saat di survei, masyarakat mendapat kemanfaatan setinggi-tingginya,” pungkasnya. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel