Bojonegoro - Pengadaan kendaraan listrik untuk kedinasan di lingkup pemerintah daerah, hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022. Juknis tersebut nantinya berisi detail spesifikasi kendaraan, jumlah anggaran, fasilitas pendukung, dan lainnya.
"Bukan mau bertentangan dengan Inpres No. 7 tahun 2022, tetapi memang belum ada juknis lebih lanjut mengenai pengadaan kendaraan listrik untuk kedinasan," kata Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto, Selasa (29/11/2022), menjawab ...