Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Desa ke 087822193289, SMS LAPOR ketik SAMBIROTO [spasi] ISI kirim ke 087822193289

Artikel

3 Desa di Bojonegoro Raih Predikat Desa Antikorupsi Tahun 2025

08 Desember 2025 19:16:44  Admin Desa  6 Kali Dibaca  Berita Kabupaten

Tiga desa tersebut yaitu Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro; Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru; dan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas. 

Pemberian penghargaan Partisipan Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2025 ini ialah sebuah program yang dirintis oleh KPK bersama Dinas PMD Provinsi Jawa Timur. 

“Pengalaman dua tahun berturut-turut sukses membina Desa Antikorupsi secara nasional. Gerakan Desa Antikorupsi di 2025 ini diperluas kembali,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Teguh Prihandono.

Dua tahun berturut sejak 2023, Desa Plesungan, Kecamatan Kapas dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi, Juara ke-2 Jawa Timur. Sementara 2024, Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang masuk nominasi terbaik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, sampai 2025 di Kabupaten Bojonegoro total terdapat lima Desa Antikorupsi.

Desa Antikorupsi adalah program pemerintah untuk mencegah korupsi di tingkat desa melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menanamkan nilai-nilai integritas pada perangkat dan masyarakat desa. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk mendukung pembangunan desa yang lebih baik.(adm)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

21 Desember 2021 | 159 Kali
As Sambiroto Raih Juara 2 di Piala Bupati Cup Bojonegoro 2021
30 April 2014 | 167 Kali
LinMas
14 Agustus 2017 | 65 Kali
Pembuatan KK
05 Juli 2017 | 63 Kali
Arsip Artikel
14 Agustus 2017 | 0 Kali
LPMD
28 November 2021 | 102 Kali
Workshop dan Pelatihan Batik Kelompok Batik Desa Sambiroto
17 April 2021 | 73 Kali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diberlakukan.

Informasi Publik