Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

BKPP Bojonegoro Gelar Sosialisasi Program JKK dan JKM Bagi PPPK

13 November 2022 16:23:57  Admin Desa  10 Kali Dibaca  Berita Kabupaten

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro menggelar sosialisasi program kesejahteraan ketaspenan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Para peserta adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Bojonegoro.

Kegiatan sosialisai ini diselenggarakan di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Kamis (3/11/2022). Hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Ninik Susmiati, Kepala BKPP Bojonegoro Aan Syahbana, serta perwakilan dari PT Taspen Surabaya. Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah hadir secara virtual.

Dalam sambutannya, Bupati Anna menuturkan, PPPK mempunyai hak untuk mendapatkan program kesejahteraan diantaranya JKK dan JKM. Maka perlu ada sosialisasi terkait program tersebut. Sehingga seluruh PPPK hadir untuk menyimak informasi dengan sungguh-sungguh yang akan dipaparkan oleh PT Taspen.

"Saya yakin PPPK telah mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada diri PPPK. Maka informasi yang dipaparkan akan menjadi uraian yang dilengkapi penjelasan berbasis kebijakan, yang akan diterapkan dan dijalani oleh saudara PPPK,” ungkapnya.

Kepala BKPP Bojonegoro Aan Syahbana menambahkan bahwa tujuan diselenggarakanya sosialisasi ini untuk memberikan bekal pengetahuan dan wawasan tentang hak-hak ketaspenan bagi PPPK. Ia menyebut sosialisasi ini diikuti oleh 300 PPPK.

"Bagi peserta PPPK yang ingin bertanya bagaimana terkait program kesejahteraan Ketaspenan, JKK dan JKM boleh secara langsung bertanya kepada narasumber yaitu dari PT Taspen Surabaya," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu peserta PPPK yang bertugas sebagai PPL Pertanian Eni Wahyuningsih dari Desa Pasinan Kecamatan Baureno menuturkan sangat senang dengan adanya program kesejahteraan Ketaspenan, JKK dan JKM bagi PPPK, karena PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun seperti tenaga PNS.

"Ini menunjukkan sebuah bukti pemerintah daerah memperhatikan dengan nasib tenaga PPPK," jelasnya.(adm)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel