Pada tanggal 25 Agustus 2021 desa Sambiroto telah melaksanakan musdes RKPDesa tahun anggaran 2022 dimana kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2022 agar terencana dengan baik
Sebelum penetapan masih perlu dilaksanakan perundingan dan pencermatan kembali tentang rencana kegiatan yang sudah di susun oleh tim penyusun RKPDesa, dimana pembahasan ini di hadiri oleh Tim Kecamatan Kapas - Bojonegoro dan perwakilan dari masyarakat.
Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2022.
RKP Desa dibahas dan disepakati bersama Kades dan seluruh perangkat desa dengan BPD dan Perwakilan RT/RW. Dalam RKP Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RKP Desa.
Besar harapan kami bahwa Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Sambiroto dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu, dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai Visi dan Misi Pemerintah Desa dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan rakyat.