Bojonegoro - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro terus mengimbau dan mendampingi desa dalam deteksi dini objek pajak yang terkendala. Pendampingan tersebut bertujuan agar tiap tahun, pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) bisa tepat waktu dan tidak mempengaruhi pencairan ADD (Alokasi Dana Desa).
Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyoeti menegaskan, Bapenda sudah melakukan screening awal bersama desa sekaligus memfasilitasi penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pihaknya menjelaskan jika objek pajak yang terkendala mayoritas berada di wilayah perkotaan. Sebab, rerata pemiliknya berada di luar kota atau bahkan tidak diketahui pemiliknya.
“Salah satu contoh di Desa Kauman. Kita melakukan screening sekaligus penagihan ke wajib pajak yang benar-benar belum melakukan pembayaran pajak. Disitulah Bapenda hadir untuk menyelesaikan wajib pajak ini,” ujarnya Rabu (30/11/2022).
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, berharap untuk tenggat waktu tidak sampai minggu kedua Desember agar tidak terkena batas waktu permohonan SPP dan SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk tanggal akhir pengajuan dari desa akan kami tuangkan dalam surat salur ADD tahap 3 yang saat ini masih tahap pemrosesan,” ujarnya.
Adapun 18 desa tersebut di antaranya di Kecamatan Kepohbaru, Desa Pejok; Kecamatan Baureno, Desa Baureno; Kecamatan Kapas, Desa Kapas; dan Kecamatan Sukosewu, Desa Tegalkodo. Sementara di Kecamatan Bojonegoro, ada lima desa. Yaitu Desa Kauman, Desa Semanding, Desa Pacul, Desa Campurrejo, dan Desa Sukorejo.
Sedangkan di Kecamatan Dander ada dua desa yaitu Desa Sumbertlaseh dan Desa Sumberarum. Di Kecamatan Gayam ada dua desa, yaitu Desa Sudu dan Desa Begadon. Kecamatan Kalitidu Desa Leran, Kecamatan Padangan terdapat 4 desa, yaitu Desa Dengok, Desa Padangan, Desa Banjarejo, dan Desa Kuncen. (Adm)